Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Eks Admin Fuji Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

JAKARTA – (PTTOGEL) Perkembangan terbaru datang dari kasus hukum yang melibatkan selebritas internet, Fujianti Utami Putri atau yang akrab disapa Fuji. Laporan polisi terkait dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh mantan manajer sekaligus admin pribadinya kini telah resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana yang kuat dalam gelar perkara.

Ditemukan Unsur Pidana dan Bukti Kuat

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat mengonfirmasi bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dokumen, kasus ini memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Fuji sebagai pelapor, serta beberapa pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor. Oleh karena itu, status kasus ini resmi kami naikkan ke penyidikan,” ujar perwakilan pihak kepolisian kepada awak media.

Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula ketika Fuji menyadari adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak kerja sama dengan dana yang masuk ke rekeningnya. Setelah dilakukan audit internal secara mandiri, ditemukan bahwa mantan adminnya diduga telah memindahkan atau memotong dana hasil jerih payah Fuji dari berbagai proyek endorsement dan kerja sama brand.

Total kerugian yang dialami Fuji ditaksir mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp1,3 miliar. Fuji mengaku sangat kecewa karena orang yang selama ini ia percaya untuk mengelola jadwal dan keuangannya justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut demi kepentingan pribadi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan naiknya status ke penyidikan, polisi memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan upaya paksa, termasuk pemanggilan kembali terlapor dengan status yang lebih terikat hukum. Jika terbukti bersalah, eks admin Fuji tersebut terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Fuji sendiri melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Klien kami ingin ada keadilan. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan yang dikhianati. Kami akan terus kooperatif dengan penyidik hingga kasus ini sampai ke persidangan,” tegas Sandy Arifin.