Isu Dana Himbara untuk MBG Beredar, OJK Pastikan Tidak Ada Pemaksaan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil RDKB OJK April 2026, Senin (6/4/2026).

Klik disini

Jakarta – Isu mengenai penggunaan dana dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam penyaluran dana tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan perbankan tetap harus mengikuti prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta peraturan yang berlaku.

“OJK memastikan tidak ada pemaksaan kepada perbankan, termasuk bank Himbara, dalam mendukung program tertentu. Semua harus sesuai dengan mekanisme bisnis dan regulasi yang ada,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Mahendra menambahkan bahwa perbankan memiliki independensi dalam menentukan kebijakan penyaluran dana, termasuk dalam kegiatan pembiayaan maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Setiap keputusan tetap berada pada manajemen masing-masing bank.

OJK juga menegaskan bahwa stabilitas sektor keuangan tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, setiap inisiatif yang melibatkan perbankan harus mempertimbangkan risiko serta kondisi keuangan bank agar tidak mengganggu kinerja dan kesehatan industri perbankan secara keseluruhan.

Isu mengenai dana Himbara untuk program MBG sebelumnya memicu berbagai spekulasi di masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya intervensi dalam pengelolaan dana perbankan. Namun, OJK memastikan bahwa praktik tersebut tidak terjadi.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir terhadap keamanan dana di perbankan nasional. OJK juga mengimbau publik untuk menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.

“Kami terus menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” tutup Mahendra.